Untuk kedua kalinya seorang pria pengangguran berusia 21 tahun Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Kyoto, Kamis (19/10/2017).
Pria tersebut dianggap menyerang hingga menjatuhkan seorang wanita di Jepang terkait perbuatan tidak sopan.
Kepada polisi dia mengaku tidak ingat kejadian yang dilakukannya itu.
Sebelumnya, tanggal 12 Februari 2017 pukul 19.40 waktu Jepang pria yang sama juga melakukan perbuatan tak senonoh kepada wanita pekerja Jepang berusia 28 tahun.
Kejadian berlangsung di Kota Kumiyama Perfektur Kyoto.
Saat wanita itu bersepeda, sang pria mendekat mendorong wanita itu dan terjatuh lalu tubuhnya dipeluk serta diraba-raba payudaranya.
Tindak pidana penangkapan ini karena telah dua kali dilakukan hal serupa.
“Perbuatan tidak senonoh, kemungkinan akan mendapatkan sanksi hukuman cukup berat kurungan lebih dari satu tahun dalam pengawasan kepolisian dan harus teratur melapor dalam jangka waktu tertentu ke markas kepolisian Jepang,” kata sumber itu.
JIEF diminta pihak kepolisian tidak mengungkapkan nama WNI yang ditahan tersebut.
Visa Jepang pria itu masih berlaku aktif hingga kini.
Pelaku WNI ini telah tiga kali melakukan perbuatan tak senonoh kepada wanita Jepang dan kelakuan ini akan membuatnya tekena hukuman cukup berat di Jepang setelah diputuskan pengadilan nantinya.
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.