Pejabat Jepang yang menangani proyek Pelabuhan Patimbang di kabupaten Subang Jawa Barat terus terang sedang deg-degan saat ini karena menantikan hasil penelitian analisa dampak lingkungan (Amdal) pemerintah Indonesia yang dijanjikan ke luar Desember 2016.
“Kita berusaha menepati janji keinginan pemerintah Indonesia agar selesai tahun 2019 atau lebih cepat. Tetapi semua tergantung kepada hasil resmi penelitian Amdal yang diperoleh dari Pemerintah Indonesia tersebut. Kalau ini mundur maka semua akan jadi mundur, padahal perhitungan schedule sudah sangat pas-pasan,” ujar sumber Senin ini (14/11/2016).
Biaya pembuatan studi kelayakan Amdal tersebut diakuinya dikeluarkan dari Jepang.
Namun peneliti (pihak ahli) di Indonesia dari pihak pemerintah Indonesia sendiri yang membuat Amdal tersebut sebagai pokok awal memulai pekerjaan lebih lanjut.
Banyak yang terkait dengan hasil Amdal tersebut.
“Apabila Amdal ke luar dan dimungkinan proyek, tak ada masalah sama sekali, maka dana Jepang bisa cair dan dan aini untuk pembangunan lebih lanjut awal dari kerja proyek besar tersebut. Jadi semua tergantung sekali kepada Amdal tersebut,” ujarnya.
Pejabat tersebut juga mengharapkan hasil Amdal bisa ke luar lebih cepat lagi sehingga pekerjaan bisa segera dimulai.
“Kalau sampau mundur, ya semuanya bakal mundur lagi. Jadi hasil Amdal tersebut teramat sangat penting bagi Jepang.”
Pembangunan pelabuhan Patimban ini bagi Jepang masuk Kategori A artinya proyek sangat besar dan sangat berat sekali sehingga harus sangat hati-hati dalam persiapan dan pengerjaannya nanti.
Proyek strategis nasional ini menggantikan proyek Pelabuhan Cilamaya di Karawang yang batal digarap karena lokasinya bersinggungan dengan jalur pipa minyak dan gas bawah laut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban, di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, sebagai Proyek Strategis Nasional.
“Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu, menurut Perpres ini, meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, pembinaan teknis dan pembinaan manajemen pengoperasian pelabuhan serta pembinaan untuk menjamin keselamatan pelayaran dan lingkungan.
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terkait dengan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, menurut Perpres ini, Kementerian Perhubungan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Perpres ini juga menegaskan, pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah; b. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri; c. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan/atau d. Sumber lainnya yang sah.
Tertera di Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 47 Tahun 2016, “Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan, dilakukan melalui kerja sama pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan.”
Melalui Perpres ini, Presiden memerintahkan kepada para Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” sesuai Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu.