Dua WNI Ilegal Terlibat Aksi Penusukan di Jepang

Dua Warga Negara Indonesia (WNI), sama-sama ilegal, terlibat aksi penusukan di Jepang.

Keduanya merupakan penduduk ilegal di Jepang karena masa berlaku visanya telah habis.

Akibat peristiwa itu kedua WNI ini diadili di Jepang dan kini keduanya telah dipulangkan ke Indonesia karena ketahuan kedua orang itu ilegal statusnya di Jepang.

“Kasusnya berawal dari uang gajinya yang ternyata dibawa kabur temannya. Pada saat keduanya bertemu, karena yang pemilik uang naik pitam tak tahan emosi, lalu menusuk temannya yang juga WNI karena tidak mengembalikan uangnya,” ungkap sumber JIEF, Sabtu (7/1/2017).

Kejadiannya di Kota Hokota Perfektur Ibaraki Jepang, sudah agak lama yaitu sekitar akhir Agustus 2016.

Lalu pelaku penusukan, Herlin Cornelis Tanka (20), ditangkap 1 September lalu dan disidangkan 21 September di Pengadilan Negeri Mito Perfektur Ibaraki.

“Karena keduanya ilegal, baik penusuk Herlin maupun korban yang ditusuk akhirnya dapat hukuman masing-masing sesuai kesalahannya,” kata dia.

Keduanya kini telah dipulangkan kembali ke Indonesia karena telah saling memaafkan dan pihak pengadilan lebih melihatnya sebagai kasus ilegal (pelanggaran UU Keimigrasian Jepang) untuk dasar hukumnya.

Kasus mereka ini pernah pula dimuat di koran lokal Ibaraki Shimbun dan bahkan dituliskan sebagai perampokan.
Namun telah diralat untuk koran cetak.

Tetapi berita di situs koran Ibaraki tanggal 22 September 2016 masih ditulis sebagai kasus tindak pidana perampokan.

Be the first to comment

Leave a Reply