Peraturan Menteri Susi Mempersulit Perusahaan Ikan Jepang

Sejak Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti memberlakukan peraturan tentang larangan pengambilan ikan oleh kapal asing dari Indonesia, hal ini menyulitkan kapal penangkap ikan dari Jepang.

“Kita agak kesulitan juga mengambil ikan dari Indonesia sejak tahun lalu diberlakukan larangan pengambilan ikan oleh kapal asing di Indonesia,” kata Jun Yamashita, Presiden Asosiasi Koperasi Perikanan Tuna Jepang (Nikkatsu) yang juga CEO Japan Tuna Fisheries Corporation kepada JIEF, Senin (24/4/2017).

Dulu kapal Jepang cukup banyak mengambil ikan dari Indonesia setelah mendapatkan perizinan.

“Sedikitnya dapat sekitar 1.500 ton setiap kali penangkapan. Kini sama sekali tak bisa mengambil ikan karena larangan tersebut,” kata Jun Yamashita.

Lalu bagaimana solusinya?

“Ya terpaksa kita mengambil dari tempat lain yang diperbolehkan seperti dari Mauritius lautan Hindia dan sebagainya,” kata dia.

Meskipun demikian pihak Indian Ocean Tuna Commission (IOCT) mengerti hal ini dan akan membicarakannya dalam rapat di Yogyakarta bulan Mei mendatang.

“Kalau yang saya dengar dari IOCT mungkin krannya akan dibuka lagi nanti setelah dirapatkan di Yogyakarta tersebut,” kata Yamashita.

Yamashita yang sempat berbincang lama dengan Susi Pudjiastuti di Tokyo saat makan malam bersama dua minggu lalu, juga berusaha membantu Indonesia dengan mempekerjakan banyak nelayan dari Indonesia, terutama lulusan SMA, yang dilatih dulu di Indonesia lalu dipekerjakan di berbagai kapal Jepang.

Selain itu juga kontrak dengan berbagai perusahaan di Benoa Bali untuk pengambilan atau pembelian bahan bakar kapal nelayan Jepang yang akan berlayar lama di Samudera Hindia dan sebagainya.

Be the first to comment

Leave a Reply