40 Persen Warga Asing Mendapat Perlakuan Diskriminasi di Jepang

Sekitar 40 persen warga asing yang ada di Jepang menyatakan pernah merasa didiskriminasikan di Jepang terutama dalam pencarian rumah tinggal dalam lima tahun terakhir ini.

“Untuk pertama kalinya kementerian kehakiman melakukan survei khususnya keoada orang asing yang mencari rumah tinggal di Jepang dalam lima tahun terakhir ini,” kata sumber JIEF, Jumat (31/3/2017).

Survei dilakukan terhadap 18.500 orang asing di Jepang sejak November 2016 sampai dengan Desember 2016 dan mendapat tanggapan dari 4.252 orang responden atau sekitar 23 persen.

Dari jumlah tersebut sebanyak 2.044 menanggapi diskriminasi dalam mencari rumah tinggal 5 tahun terakhir atau sekitar 39,3 persen mendapatkan perlakuan diskriminasi.

Sedangkan yang tak pernah didiskriminasi sebanyak 52,5 persen.

Sebanyak .3396 responden yang menggunakan internet, telah mengalami diskriminasi transaksi di internet sebanyak 41,6 persen. Sedangkan yang tak merasa didiskriminasi sebanyak 56,2 persen.

Lalu yang melakukan konsultasi karena merasa didiskriminasi ada sebanyak 11,4 persen responden.

Selanjutnya 30,3 persen belum pernah konsultasi meskipun pernah merasakan adanya diskriminasi di Jepang.

Sedangkan 53,7 persen tak pernah konsultasi apa pun.

“Meksipun menerima diskriminasi di Jepang, banyak sekali yang tidak melakukan konsultasi mengenai hal tersebut. Oleh karena itu pihak kementerian akan mengontak pihak hak asasi manusia dan biro hukum kementerian agar masalah ini bisa diangkat lebih lanjut,” kata sumber itu.

Sementara itu JIEF sekitar 30 tahun lalu ketika hijrah ke Jepang pernah menggunakan agen properti terbesar di Jepang.

Namun karena mungkin warga Indonesia sempat tiga kali ditolak pihak pemilik rumah.

“Kalau orang Eropa atau orang Amerika mungkin mudah ya?” kata agen properti Jepang itu.

Be the first to comment

Leave a Reply